APMG Jakarta angkat Bicara Terkait Evaluasi Kinerja Bupati Gowa dan Kapolres dalam Dugaan Pembiaraan Pertambangn Tanpa Izin
WARTALIKA.id – Aliansi Pemuda/Mahasiswa Gowa sejakarta sangat Prihatin terhadap penegakan Hukum Pada Proses Pertambangan Galian C di wilayah Kabupaten Gowa, di Jakarta, Sabtu(25/11/2023)
Menurut M Rosihan salah satu Aktifis Jakarta dan Pemuda Bontonompo yang juga Ketua APMG Jakarta, kepada wartawan menilai adanya dugaan pembiaraan Bupati Gowa selaku Pemimpin pemerintahan atau Kapolres selaku aparat penegak hukum kabupaten gowa dalam pengawasan lingkungan dan pertambangan ilegal di kabupaten gowa terkhususnya kecamatan bontonompo dan kecamatan bontonompo selatan.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka (1) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara bunyi : “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan,pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang”.
Kemudian pada Pasal 1 angka (13a) berbunyi “Surat Izin Penambangan batuan yang disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan umum. Lanjut Peraturan menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pasal 39 tersebut.
Perlu diketahui bahwa Dugaan tambang pasir dan tanah urug terus beroperasi tanpa ada nya Surat Izin pertambangan batuan (SIPB),Izin usaha pertambangan (IUP), Izin usaha penggangkutan dan lain-lain.
Kemudian melanggar ketentuan Pada Pasal 35 dan Pasal 158 Uu nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan ilegal ini dapat merusak lingkungan dan mencemari lingkungan yang dugaan berada di daerah kecamatan bontonompo dan kecamatan Bontonompo selatan makin parah, yang lebih parahnya lagi mobil truck bermuatan pasir dan/atau timbunan berlalu lalang di jalan yang merusak infrastruktur jalan,” ujar M. Rosihan
Namun, “Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu penegakan hukum yang ketat terkait pertambangan ilegal golongan C jenis batuan (Pasir dan tanah urug). Jadi Penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak berbadan hukum atau pelanggar tersebut diberikan sanksi berat kepada para pelaku usaha penambang ilegal menjadi salah satu upaya efektif.” ujar M Rosihan pemuda Bontonompo.
Selain itu, M. Rosihan menyarankan kepemerintah daerah kabupaten gowa dalam kepemimpin Bapak Dr. Adnan Purichta Ichsan, selaku Bupati Gowa untuk mendorong satuan tugas penanganan pertambangan tanpa izin disebut (Satgas PETI) Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Tambang ilegal galian C yang berada di wilayah kabupaten Gowa.
Lanjut, M Rosihan dalam tuntutan sebagai berikut :
1. Kami mendesak dan meminta Bapak Bupati Gowa untuk membrantas Pertambangan tanpa Izin (PETI), jika tidak bisa, maka bapak bupati gowa diduga adanya pembiaraan PETI dan perusakan lingkungan hidup tersebut.
2. Kami meminta dan mendesak kepada kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolres Gowa karena tidak bisa membrantas pelaku perusakan lingkungan dan pertambangan ilegal galian C Kabupaten Gowa.
3.Polsek kecamatan bontonompo harus di evaluasi kembali kinerja,sebab masyarakat kecamatan bontonompo sangat resah dengan adanya penambang ilegal golongan c.
Terakhir, M.Rosihan meminta dan mendesak kembali kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penambang liar di kecamatan bontonompo-bontonompo selatan sebagaimana mestinya.
Dasar hukum “UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah,perizinan, dan pelaporan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook