WARTALIKA.id – Komandan Koramil 05/Ciputat Mayor Inf Tarsan diwakili oleh Batuud Koramil 05/Cpt, Peltu M.Nooh bersama Forkopimcam melaksanakan Apel Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Ciputat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Apel deklarasi netralitas ini dipimpin oleh Camat Ciputat, H. Mamat yang didampingi oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Agung Nugroho SH, Batuud Koramil 05/Cpt, Peltu M.Nooh yang mewakili Danramil 05/Cpt, Mayor Inf Tarsan, serta unsur Forkopimcam lainnya.

Dalam apel tersebut, diikuti ±59 orang pegawai Kec. Ciputat yang dilaksanakan, di Halaman Kantor Kecamatan Ciputat Jl Cendrawasih Raya, Kel. Sawah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Tiga Pilar Kecamatan Ciputat menandatangani fakta integritas yang berisi empat poin, yaitu:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.