WARTALIKA.id – Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen menerapkan sejumlah peraturan bagi karyawan Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 5 Desember 2023.

Adapun peraturan yang diberlakukan itu, berbarengan dengan dimulainya penggunaan gedung baru loket pelayanan bus lintas Sumatera – Jawa. 

“Jadi, tadi itu kita terapkan agar seluruh karyawan perusahaan otobus mulai berkerja dengan memakai seragam yang sudah ditentukan,” ujar Revi Zulkarnaen saat ditemui diruang kerjanya.

Untuk hari Senin sampai Kamis, lanjut Revi, mereka memakai seragam putih dengan celana warna gelap berlebel karyawan Kalideres.

Kemudian karyawan tersebut diwajibkan memakai seragam batik pada hari Jumat dengan menggunakan tanda pengenal.

Sedangkan hari Sabtu dan Minggu mereka wajib memakai seragam yang sudah ditentukan oleh perusahaan masing-masing.

“Jadi, ada tiga seragam yang nantinya akan digunakan saat mereka menjalankan tugas masing-masin,” sambungnya.

Lebih jauh Revi menjelaskan mengenai sanksi dengan detil bagi karyawan yang melakukan pelanggaran seperti kedapatan memakai kartu tanda pengenal yang sudah mati masa aktif.

“”Karena nanti rencananya akan kita perbarui kartu tanda pengenal, dan yang masih melanggar akan kita tindak sesuai prosedur. Tindakan itu pasti ada tahapanya, yang pertama sanksi peringatan, memulangkan karyawan kemudian pernyataan dan yang terakhir akan diberhentikan oleh pengurus PO masing – masing,” jelasnya.

Ia berharap dengan diberlakukannya peraturan tersebut sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi seluruh pengunjung di Terminal Kalideres.

 

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook