WARTALIKA.id – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Mohamad Dafi Bastomi, pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) satu Personel Polres An. Brigpol M.E yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri yang digelar di Lapangan apel mapolres Pegunungan Bintang, Oksibil, Papua, Sabtu(23/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU serta seluruh personel polres Pegunungan Bintang, Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi personel polri yang telah melakukan pelanggaran

Kapolres menyampaikan kiranya ini dijadikan contoh buat seluruh Personel polres pegunungan bintang, Ambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku