Menguak Praperadilan dan Politik Peradilan di Indonesia
WARTALIKA.id – Siapapun dinegeri ini yang sedang berurusan dengan hukum utamanya para pemangku kekuasaan dan tidak terkecuali aparat penegak hukum sekalipun dengan dalil asas praduga tidak bersalah dan alasan pelanggaran HAM maka instrument praperadilan adalah fenomena sosial sekaligus fenomena hukum menarik dan semakin kompleks karena asumsi –asumsi kritis paradigma positivistis dialektis.
Dominasi positivistis praperadilan didalam KUHP seringkali terguncang dan tersendak oleh situasi realitis pragmatis kasus-kasus praperadilan yang segitu dinamis. Berbagai putusan praperadilan terkait perluasan obyek praperadilan dimana penetapan tersangka Komjen Polis Budi Gunawan (Perkara 04/Praper/2015/PN) sering menjadi inspirasi hukum bagi para tersangka untuk memperjuangkan keadilannya.
Dengan bekal prinsip due process of law secara operasional praperadilan juga mencakup perlindungan warga Negara dimana ketika status hukumnya berubah sebagai tersangka dilakukan berbagai upaya paksa tetapi hak-haknya tidak hilang baik hak untuk mendengar, hak mengajukan pembelaan dan mendapatkan perlakuaan fairness (cramer, james-court and judges, 1981). Beberapa ketentuan didalam KUHP yakni pasal 50 (2) (3) KUHP dan 82 (1) KUHP masih saja produktif menimbulkan kesewenang-wenangan.
Aparat penegak hukum menjadikan semacam “Rules Of The Game” untuk melumpukan upaya praperadilan yang diajukan para tersangka. Tentunya ketentuan pasal-pasal ini menarik untuk dicermati terkait status para tersangka tidak terkecuali kasus yang menarik perhatian publik terhadap penetapan tersangka Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej, sekaligus guru besar hukum dan ketua KPK Firli Bahuri menarik dicermati ketentuan pasal pasal 50 (2) (3) KUHP mengatur hak tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan untuk segera diadili.
Sementara dalam ketentuan pasal 82 (1) huruf di KUHP menegaskan dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangankan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. Deskripsi pasal-pasal tersebut seolah-olah system peradilan pidana itu menganut pendekatan responsif.
Benarkah sesungguhnya politik peradilan yang sehat sudah berjalan? Percepatan prosedural itu baik ditingkat praktek apa yang disebut tahap I seperti penyerahan berkas dan bukti-bukti maupun penyerahan tahap II yakni tersangkanya.
Lantas kemudian apakah tahapan-tahapan prosedural itu dengan menyegerakan proses penyidikan dan penuntutan tersebut dapat dijamin terpenuhinya Dive Process of Law. Hal inilah seringkali menimbulkan praduga apa maksud dan makna segera itu terlebih arti praperadilan gugur jika perkaranya mulai diperiksa oleh pengadilan. Ketentuan ini juga diikuti oleh UU KPK Pasal 52 (1) (2) UU 30/2002 tentang KPK.
Gejala normatif dengan argumentasi asas peradilan cepat dan sederhana tentunya tidaklah dimaknai asal cepat dan semua persoalan bisa disederhanakan. Sekalipun obyek kelembagaan praperadilan sudah diperkuat dan diperluas dengan putusan MK No. 21/PUU/2014 tanggal 28 April 2015, namun frasa segera dan gugurnya praperadilan saat mulai diperiksa oleh pengadilan negeri namun prasa tersebut menimbulkan 3 multi tafsir yakni pertama gugurnya sejak berkas dilimpakkan kepengadilan , tasir kedua praper gugur sejak persidangan pertama dimulai dan tafsir ketiga sejak dakwaan dibacakan.
Lantas bagaimana agar proses praperadilan itu lanjut / gugur dengan jaminan peradilan fairness process. (fair trail – lord denning – deu process of low discipline of low exford 1980) maka sejatinya dari 3 tafsir tersebut dapat membedakan tegas mana prosedural administratif mana proses persidangan.
Pelimpahan perkara tentu tidaklah bisa diartikan proses persidangan atau bagian proses persidangan jadi tidaklah tepat jika permohonan praper dianggap gugur karena berkas sudah dilimpahkan. Demikian pula jika penyidik dan JPU sengaja menunda-nunda kehadiran dalam sidang praper sebagai “taktik” untuk menutupi illegal procedural yang sudah dilakukan sekaipun pihak aparat penegak hukum menggunakan adagium justice delayed, justice denied (menunda proses, menunda keadilan) sebagai alasan pembenarannya, namun perdebatan yang juga berujung putusan MK No 102/PUU-XII/2015.
Tinggalkan Balasan