WARTALIKA.id – Berdasarkan sertifikat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.01/D/18177/2023 menyatakan Klinik Pratama Lapas Kelas I Cipinang berhasil meraih akreditasi paripurna. Peraihan ini seusai dilaksanakanya penilaian akreditasi pada Desember 2023 lalu.

Klinik Lapas Kelas 1 Cipinang dinilai memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi sehingga dinyatakan sebagai klinik dengan tingkat Paripurna.

Kepala Lapas kelas I Cipinang, E. P. Prayer Manik menyampaikan apresiasi yang tinggi dan berpesan kepada seluruh jajaranya agar terus mempertahankan torehan citra positif tersebut.

“Mari kita buktikan bahwa Lapas Kelas I Cipinang telah dan akan terus berbenah. Tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat dapat terwujud dan yang lebih utama adalah kita mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan mempertahankannya,” kata Manik dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.id, Senin 15 Januari 2024.

”SPACEIKLAN”

Menurutnya, keberadaan akreditasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya. Disebutkan dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses Akreditasi.