WARTALIKA.id – Polisi berhasil menangkap sorang pria berinisil MM alias Fahri (26) lantaran kedapatan mencuri barang berharga milik seorang wanita, yakni, korban berinisial ATP (29). Pelaku kini ditahan di Polsek Metro Tamansari.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, pelaku ditangkap setelah membawa kabur barang berharga milik korban. Pelaku saat menjalankan aksi dengan modus cek in hotel.

“Pelaku kemudian mengincar wanita malam termasuk korban berinisial ATP (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini,” kata Adhi kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Mulanya, lanjut Adhi, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat. “Setibanya disana, pelaku beralasan ingin memesan makanan melalui aplikasi GoFood, pelaku lalu meminjam HP dan PIN ATM milik korban. Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan diri,” sambungnya.

Kanit Reskrim, Kompol Suparmin, menambahkan, Polisi berhasil menangkap pelaku di Daerah Bekasi, Jawa Barat.

“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pelaku saat itu menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook,” ungkapnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di beberapa daerah seperti, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai 40 juta rupiah. Pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook