WARTALIKA.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong menilai Pemprov DKI terkesan abai terhadap pelanggaran bangunan dan tata ruang dikawasan Pergudangan 198, RT 01/RW 09 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Madsanih mengatakan, pelanggaran penggunaan tata ruang yang mencolok di pergudangan 198 di Kalideres, diindikasi bangunan tersebut melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Ini bisa saja diakibatkan dari kelalaian Pemprov DKI. Kami meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajarannya menindak tegas soal pelanggaran bangunan di Pergudangan 198. Karena, hal-hal seperti ini sering terjadi,” kata Madsanih kepada WARTALIKA.id, Selasa (30/1/2024).

Sehingga menurutnya, semakin marak pelangaran-pelangaran bangunan gedung terus berjalan tanpa ada upaya tindakan.

“Kami mengindikasikan ada permainan kotor antara pihak pengembang dan para petugas,” jelas Madsanih.

Madsanih menyebut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru budi Hartono yang notabene birokrat lama bertugas di Pemprov DKI seharusnya paham betul dengan pelangaran-pelangaran seperti itu.

1706610689240
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar, Madsanih Manong

“Jadi jangan ada kesan bahwa hukum tajam ke masyarakat kecil tetapi tumpul ke para pengusaha,” ucap dia.

Selain itu, Madsanih juga menegaskan kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan harus bergerak cepat bertindak untuk meminimalisir terjadinya praktek suap.

“Jakarta tidak bisa berbenah bila tidak dapat menegakkan disiplin, dan tata ruang yang buruk bakal menimbulkan masalah utama DKI seperti banjir, macet, dan sebagainya,” beber Madsanih.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook