“Tersangka Nur Singgih ini ternyata masih proses beli petasan lagi sebanyak dua dus. Beli petasan lagi dengan cara COD kepada tersangka Irwan Adi,” ujarnya.

Saat bertransaksi itulah, petugas menangkap tersangka Irwan Adi Saputro warga desa Sumurbanger kecamatan Tersono, Batang. Dua dus berisi 3.400 petasan ditemukan petugas didalam mobil milik tersangka Irwan Adi.

“Jadi tersangka Irwan Adi ini kami tangkap saat bertransaksi untuk kedua kalinya dengan tersangka Nur Singgih. Kami temukan dua dus besar berisi 3.400 mercon renteng,” paparnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka Nur Singgih tersebut melakukan pembelian sebanyak dua kali.

Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1700 mercon renteng seharga 1 juta melaksanakan secara COD kepada tersangka Irwan Adi Saputra.

Dilanjutkan pembelian kedua sebanyak dua dus berisi 3.400 mercon renteng.

“Jadi tersangka Nur beli ribuan petasan ini secara COD dari tersangka Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon.

“Kedua tersangka masih kami periksa dan kami amankan tiga dus besar berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti,” tambahnya.

Kedua tersangka bakal dijerat dengam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Keduanya kami kenakan pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.