Perisai Laporkan Prabowo-Gibran Diduga Adanya Pelanggaran ke Bawaslu RI
WARTALIKA.id – Sekelompok yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) bermaksud menyampaikan pengaduan atas peristiwa yang terjadi dimana terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum.
Adapun surat ini kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU-RI) karena sebagaimana yang Tugas. Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain adalah:
“Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu,” tegas Hapi Koordinator Aksi, yang juga ketua Bidang PP Perisai.
Hapi menyampaikan bahwa terkait dengan hal tersebut, bersama ini kami bermaksud menyampaikan fakta pengaduan sebagai berikut:
1. PASANGAN CALON 02 TELAH MELAKUKUKAN AKTIFITAS BESAR DAN MENGUMUMKAN KEMENANGAN SEBELUM ADANYA PENGUMUMAN DARI KPU
a. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemilihan umum serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimana waktu tersebut sudah tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye baik secara fisik pertemuan maupun secara media elektronik.
b. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dihari yang sama pada han pencoblosan hanya selang beberapa jam saja pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan/deklarasi kemenangan melakukan kumpul-kumpul acara besar di Istora Senayan (FAKTA TERSEBUT SUDAH DIKETAHUI OLEH KHALAYAK RAMAI)
c. Bahwa berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu menentukan sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak media massa elektronik, internet dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.
d. Bahwa Tindakan yang dibuat oleh Pasangan Calon 02 (PRABOWO-GIBRAN) dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran benta bohong atau kebohongan public sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-undang Momor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.