WARTALIKA.id – Tokoh masyarakat Semanan Jakarta Barat Madsanih Manong menyoroti terkait polemik dinonaktifkan Ketua RW 012 Semanan dari jabatannya yang terus bergulir dan menjadi bola liar.

“Saya cukup prihatin seolah masalah ini tak berujung dan pada akhirnya akan merugikan warga dikawasan Semanan,” ujar Madsanih yang juga Ketua Umum YLBH Pijar, Rabu (8/5/2024).

Ia menilai persoalan ini membuat kekisruhan tersendiri dan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat di kawasan itu.

“Kapasitas saya sebagai warga Semanan, tentu sangat apresiasi kepada Lurah Semanan yang berani mengambil tindakan tegas, walaupun dalam sebuah keputusan akan terjadi dinamika pro dan kontra di masyarakat,” katanya.

Sebagai praktisi hukum Madsanih menyebut jika pihak mantan ketua RW 012 merasa tak terima dinonaktifkan oleh Lurah yang dianggap melanggar Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, dipersilahkan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silahkan gugat, namun apapun putusan dari PTUN semua pihak nantinya harus taat dan tunduk dan patuh oleh putusan hakim. Tujuannya sebagai langkah yang tepat agar ada kepastian dan keadilan hukum di pengadilan,” jelasnya.

Madsanih juga berharap jangan sampai permasalahan yang beredar menjadi bola liar di masyarakat luas.

“Biar pengadilan yang memutuskan dan silahkan masing-masing pihak membuktikan, jangan sampai permasalahan ini di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab,” tegasnya.

Madsanih menambahkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa Pengadilan akan netral atau berdiri di tengah-tengah sehingga bisa memutuskan putusan seadil-adilnya.

“Nantinya pada proses persidangan apa yang sudah diputuskan oleh hakim harus dihormati semua pihak,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook