Kasus Kematian Rusman Situngkir, Diduga Terlibat Rumah Istri Korban Digeledah Polisi
WARTALIKA.id – Penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut masih terus mencari sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir.
Kasus ini menyeret-nyeret istri korban bernama Dr. Tiromsi Sitanggang, yang juga seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban ini meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.
Proses pencarian barang bukti dilakukan melalui proses geledah rumah korban yang dilakukan tim penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut
Penggeledahan ini dilakukan sekitar tiga jam di Jalan Gaperta No 137, Kota Medan pada Selasa (14/5/2024). Hasil geledah tampak tim membawa beberapa property dari rumah korban. Geledah ini turut disaksikan oleh istri korban dan tim penasehat hukum.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Maret 2024.
Sampai saat ini penyidik Polsek Medan Helvetia masih melakukan penyidikan. Lalu, pada 21 April 2024 Dokter Forensik RS Bhayangkara telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat untuk dilakukan autopsi terhadap korban.
Ekshumasi mayat Rusman Maralen Situngkir dilakukan di Desa Pegagan Julu VII Sipalipali, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Saat tim geledah berada dilokasi, rumah dalam keadaan terkunci, dan setelah petugas yang dipimpin Kapolsek Medan Helvetia menggedor pintu pagar akhirnya dibuka istri korban.
Saat memasuki rumah polisi sempat mendapat perlawanan dari istri korban, namun setelah dijelaskan serta menunjukkan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya berhasil masuk untuk menggeledah rumah.
“Berdasarkan pengamatan dilapangan ada beberapa benda yang dibawa oleh kepolisian dari rumah itu,” kata Penasihat hukum korban Ojahan Sinurat, Rabu (15/5/2024).
Ojahan mengatakan, tujuan penggeledahan rumah korban untuk kepentingan penyidikan agar perkara tersebut lebih jelas.
“Kepolisian telah sesuai prosedur melakukan penggeledahan seperti diatur dalam KUHAP Pasal 33,” kata Ojahan Sinurat yang didampingi rekannya Herbert Sinurat, dan Bana Wibowo Sinurat.
Tinggalkan Balasan