WARTALIKA.id – Kasus judi togel ini diketahui dari ungkap kasus oleh personel Polsek Jambi Selatan. Dua orang ditangkap, dalam dalam kasus judi togel ini, pada hari Selasa malam tanggal 28 Mei 2024, pukul 22.00.

Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan II, Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dua orang ditangkap personel Polsek Jambi Selatan. Keduanya berinisial DA (56) seorang sopir yang merupakan warga Jl Dharmapala Desa Kenon XI, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara satu orang lagi adalah pria berinisial RI (36) warga Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

”SPACEIKLAN”

Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang diterima Polsek Jambi Selatan.

Laporan itu menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang ada bengkel kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah, ada aktivitas mencurigakan.