WARTALIKA.id – Pihak yang mengaku karyawan PT Polo Ralph Lauren berulang kali berdemo di depan Mahkamah Agung dengan melakukan aksi bakar ban dan melempar telor busuk. Tidak hanya itu, pendemo juga menyasar Hakim-hakim Agung yang telah memutus perkara No. 09 PK/Pdt. Sus-HKII/2024 secara pribadi dan mendikte Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Agung.

PT. Polo Ralph Lauren Indonesia, yang beralamat di Business Park, Kebun Jeruk Blok D1-7, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Demo ini digaungkan oleh Pendemo terkait nasib ribuan karyawan polo ralph lauren yang terancam PHK terkait sengketa merek POLO. Hal ini menarik perhatian apakah benar PT Polo Ralph Lauren dan PT Manggala Putra Perkasa memiliki ribuan karyawan sebagaimana digaung-gaungkan dalam demo-demo tersebut.

Penelusuran media Tgl 30 Mei & 1 Juni 2024 ke alamat PT Manggala Putra Perkasa sesuai dengan alamat di gugatan menunjukkan bahwa bangunan tersebut dalam keadaan kosong dengan gerbang yang digembok dari luar.

Pemilik warung yang puluhan tahun berjualan di depan bangunan tersebut Pak Madin & Ibu Anis, memberi komentar bahwa “benar dulu PT Manggala dan PT Cahayasurya Indah Busana (CSIB) dulu pernah beroperasi di sana.” Pemilik Warung kembali menambahkan “sejak pandemi Covid -19 kurang lebih 4 tahun yang lalu sudah TUTUP TOTAL”.

“Barang-barang sudah tidak ada di dalam kantor dan sudah diangkut pakai truk kontainer sejak tutup dan sejak tutup pintu gerbang tidak pernah dibuka,” ucap Warga Setempat.

Penduduk sekitar Pak Ajus & Ibu Ajus, memberikan keterangan yang sama dan mengetahui bahwa mulai pandemi Pertama karyawan sudah mulai di PHK dan sampai sekarang hak-hak karyawan belum dipenuhi. Estimasinya sekitar 300 karyawan yang di PHK dan belum dipenuhi hak-haknya.

Hal ini terkonfirmasi dengan data di SIPP Pengadilan Jakarta Pusat yang menunjukkan gugatan-gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Jakarta Pusat yang diajukan oleh mantan-mantan karyawan CSIB yang mengaku sudah tidak dibayar sejak April 2020.