WARTALIKA.id – Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat, Romy Sidharta menyebut ada pasal pidana atas pelanggaran mendirikan lapak hewan kurban di area jalur hijau, di Jalan Melati Indah lll, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia juga mengatakan pasal pidana tersebut bisa dilanjut sampai ke pengadilan disertai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Ada pasalnya, kita mah nggak macam-macam, sudah sesuai tupoksi, memberi himbauan kalau ada pelanggaran saya lapor ke tramtib untuk TL, yang bergerak tramtib, kalau mau diteruskan sampai pengadilan, tindak pidana ringan, yang BAP satpol pp (PPNS-red),” beber Romy saat dikonfirmasi Wartalika.id, Rabu 5 Juni 2024.

Sebelumnya, kata Romy, pihaknya sudah memberi himbauan dengan memasang spanduk dilarang merusak, memasuki, memanfaatkan area jalur hijau, di Jalan Melati Indah lll Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 17 Mei 2024 lalu.

”SPACEIKLAN”

Namun, spanduk peringatan itu tidak diindahkan dan di sekitar lokasi jalur hijau tersebut didirikan lapak berdagang hewan kurban.

Romy kemudian melakukan tindakan dengan melayangkan surat permohonan penertiban kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irawan.

Menanggapi konfirmasi, Kasatpol PP Jakbar, Agus Irawan sudah memerintah jajaranya untuk melakukan penertiban selama dua hari di beberapa tempat.

Penertiban pertama dilakukan di Jalan Cengkareng Indah Blok DC, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 5 Juni 2024.

Selanjutnya, di Jalan Pedongkelan Raya, RW 14/RW 09, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 6 Juni 2024.