WARTALIKA.id – Aparat Polsek Kalideres berhasil meringkus pelaku berinisial DMS (8/6). Pelaku ditangkap karena meregang nyawa seorang pelajar berinisial AP (14). Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jawa Tengah pada minggu 15 Juni 2024.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menjelaskan, kejadian bermula saat korban terlibat aksi tawuran kemudian dipukul pelaku menggunakan kayu balok.

”Pelaku kesal kerena aksi tawuran tersebut terjadi didepan rumahnya, di Jalan Kamal Raya. Pelaku saat itu menghadang korban saat berbalik arah dan memukulnya menggunakan kayu balok,” jelas Kompol Jana dalam konferensi pers, Kamis 20 Juni 2024.

Lebih lanjut, Jana mengatakan korban saat itu berboncengan sepeda motor bersama dua teman pelajar lainya. Korban duduk diposisi tengah dan motor yang dikendarai temanya menghindar sehingga pukulan pelaku mengenai kepala korban.

Dari kejadian ini korban mengalami luka berat di kepala. Korban meregang nyawa setelah dirawat di RSUD Cengkareng.

Polisi menangkap pelaku berdasarkan petunjuk rekaman ÇCTV. “Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti, 1 buah kaos warna putih, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 unit handphone milik korban dan 1 potong balok kaso yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku DMS dijerat pasal 80 ayat (3) UURI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UURI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook