WARTALIKA.id – Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat sampaikan pendapat atas 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Tanjab Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanjab Barat, Minggu (16/6/2024).

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 tentang Pelenggaraan Bongkar Muat Barang, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi.

Bupati memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatifnya dan menyatakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan beberapa pasal/substansi materi dalam 2 (dua) Ranperda. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan lembaga penyiaran radio lokal maupun televisi lokal di Kabupaten Tanjab Barat dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap Radio dan Televisi lokal dapat menjadi media bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar sekaligus menjadi sarana menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat,” katanya.

Terkait Ranperda Bongkar Muat Barang, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung revisi Ranperda tersebut. Namun, perlu diperhatikan adanya pergeseran kewenangan di bidang perhubungan, khususnya mengenai pengelolaan terminal dan peningkatan kelas terhadap beberapa ruas jalan di Kabupaten Tanjab Barat.