Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi Datangi Mabes Polri
WARTALIKA.id – Suport Dont Punish yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitas mendatangi Markas Berkas Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), di Jalan Tunojoyo 1, Jakarta.
Kedatangan mereka kali ini dalam rangka untuk menyampaikan keprihatinan terhadap implementasi dari penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif Justice spesifiknya pada pecandu dan korban penyalahguna Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Checep Supriady, selaku Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) mengatakan, ada sebanyak 30 organisasi yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi diantaranya meliputi organisasi masyarakat sipil, organisasi korban narkotika dan organisasi profesi serta bantuan hukum secara kolektif.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan keprihatinan terhadap implementasi dari penanganan keadilan Restoratif Justice secara tertulis. Langkah ini mewakili dari puluhan organisasi masyarakat peduli korban penyalahguna narkotika dan juga bertepatan dengan Hari Anti Nakotika Internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dierima Wartalika.id, Jumat 27 Juni 2024.
Adapun isi lampiran surat tersebut ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan detil terkait rujukan ke lembaga rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak penyidik kerap dilakukan dengan merujuk ke lembaga rehabilitasi swasta berbayar dengan biaya yang sangat mahal dengan justifikasi bahwa hanya lembaga tersebut yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
“Jika mengacu peraturan polisi (perpol) Nomor 8 tahun 2021 yang cenderung masih belum ideal prakteknya, maka masih banyak merugikan korban narkotika dalam mendapatkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial sesuai peraturan undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” sambung Checep.
Lebih jauh dia menjelaskan, penunjukan lembaga rehabilitasi yang dilakukan oleh institusi Polri masih dirasakan inkonstitusi dengan Undang – undang 35 tahun 2009 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Hasil rekomendasi dari tim TAT tidak secara transparan diinformasikan kepada pihak keluarga Pecandu dan Penyalahguna NAPZA serta belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang jelas sehingga bisa menimbulkan misintepretasi dalam implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021 tersebut.
Senada dengan Checep, Direktur Yayasan Rehabilitasi Jabesz, Reynhard Siagian menambahkan, ada beberapa poin rekomendasi kepada Kapolri diantaranya mengenai fungsi Kepolisian harus memperhatikan semangat pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hukum dan keadilan.
“Maka kami meminta kepada bapak Kapolri untuk meningkatkan kualitas pengawasan Internal, khususnya dalam implementasi dari penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus NAPZA serta melibatkan lembaga layanan rehabilitasi yang lebih terjangkau dengan standarisasi nasional. Termasuk layanan rehabilitasi milik negara seperti Kementrian Kesehatan dan Kementrian Sosial, yaitu lembaga yang menerima rujukan keadilan restoratif bagi pecandu dan penyalahguna NAPZA dari kepolisian,” jelasnya.
Lanjut Reynhard Siagian menyampaikan, adanya upaya melakukan peninjauan kembali terkait kerjasama dengan lembaga rehabilitasi swasta berbayar dan memasukkan lembaga rehabilitasi yang lebih terjangkau sebagai pilihan solusi demi meningkatkan kualitas dan kuantitas program rehabilitasi sesuai dengan Program Percepatan Rehabilitasi Polri yang sedang berjalan di 10 provinsi saat ini.
Dengan demilkian, Aliansi Masyarakat Peduli Rehabilitasi berharap Bapak Kapolri dapat memperhatikan semua masukan dan secara terbuka untuk melakukan dialog langsung dengan seluruh anggota Aliansi.
Hal ini sejalan dengan statemen Kapolri mengenai himbauanya agar masyarakat berani mengkritik pedas Polri maka akan menjadi Sahabat Kapolri.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook