Gandeng Polda Jabar, Kalapas Cipinang Bongkar Kasus Eksploitasi Anak
WARTALIKA.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bekerjasama dengan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur, yakni siswi berusia 13 tahun di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa bermula pelaku berkenalan dengan korban via instagram sekitar Maret 2024. Keduanya lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Diketahui, pelaku berinisial MA adalah seorang narapidana di salah satu Lapas, di Jakarta. Pelaku menipu korban dengan cara memasang foto pria tampan bernama Cakra (bukan nama asli).
“Pelaku kemudian merayu korban untuk mengirim foto maupun video tanpa busana. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 600 ribu kepada orang tua korban,” kata Jules seperti dikutip wartalika.id, Jumat 28 Juni 2024.
Permintaan pelaku tersebut, lanjut Jules, disertai ancaman akan menyebar luas foto dan video korban kepada para guru dan teman sekolahnya.
“Ancaman pelaku ini jika permintaan uang tebusan tidak ditransfer oleh orang tua korban,” sambungnya.
Jules mengatakan, korban penipuan berkedok asmara atau love scamming ini telah dieksploitasi oleh pelaku. Modusnya, pelaku mencari sasaran korban yang masih usia belasan tahun.
Kolaborasi Lapas Cipinang dengan Polda Jabar menggagalkan pelaku scamming sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat,
“Perkara ini dapat terungkap atas kerjasama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang beserta jajarannya,” katanya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, pelaku akan dijatuhkan sanksi, yaitu Registrasi F, sehingga hak sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) dianulir sesuai prosedur hukum.
“Sanksi Registrasi F dimaksud adalah catatan bagi warga binaan yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan,” tegasnya.
Atas perbuatanya, MA kini diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum dengan barang bukti handphone selundupan yang digunakanya untuk kejahatan eksploitasi anak dibawah umur.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook