Iwan Tahapari Bantah Ketua Umum Ormas Laskar Merah Putih Dipecat Oleh MTDP
WARTALIKA.id – Sudah tidak ada lagi sengketa dalam Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) terlebih mengenai kalimat nyeleneh terhadap HM Arsyad Cannu sudah dipecat sebagai Ketua Umum Ormas LMP.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ormas LMP Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iwan Tahapari dalam kegiatan Fasilitasi Mitigasi Sengketa ORMAS, di Aula Gedung Universitas Guna Bangsa, di Jalan Raya Serang – Jakarta km3, Pangacangan, Cipocok, Kabupaten Lebak, Selasa 16 Juli 2024.
“Ketua Umum Arsyad Cannu dan Ketua Markas Daerah Provinsi Banten Rudy Ongky sudah sah, karna di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sudah menang dan di Mahkamah Agung (MA) pun sudah menang dan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth). ‘Apa lagi yang diperdebatkan’,” ungkapnya.
Iwan juga membantah ungkapan mantan Ketua Marcab Pandeglang, Rosid menyebutkan bahwa Ketua Umum Arsyad Cannu sudah dipecat oleh Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP).
“Kata pemecatan terhadap ketua umum kami Arsyad Cannu, saya bantah karena setelah menang di pengadilan PTUN dan MA mereka baru bermanuver seolah – olah dibuat sedemikan rupa agar bisa mengulur waktu.
“Keputusan itu sudah inkracth melalui Pegadilan Tata Usaha Negara Jakarta timur dan dimenangkan juga di Mahkamah Agung, yaitu HM Arsyad Cannu sebagai ketua umumnya,” sambung Iwan menegaskan.
Ia berharap kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Dirjen AHU) agar menerbitkan status legalitas Ormas Laskar Merah Putih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, yaitu para kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se- Provinsi Banten dan sejumlah kelompok Ormas.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook