WARTALIKA.id – Bupati Anwar Sadat sampaikan nota pengantar rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Tahun Anggaran 2024, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE, Minggu (21/7/2024).

Mengawali sambutannya, Bupati Anwar Sadat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah di agendakannya penyampaian nota keuangan dan tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

Bupati Anwar Sadat juga menyampaikan, bahwa nota keuangan yang disampaikan saat ini merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Menteri dalam Negeri republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.