WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 28 + 504 petak Jalan Stasiun Cicurug- Stasiun Parung Kuda, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (22/8/2024).

“Penutupan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api dan potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar,” kata Manejer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya   di Jakarta.

Ixfan menjelaskan bahwa banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada jalan perlintasan langsung (JPL) liar atau tanpa izin.

Hal ini mengacu pada Undang- Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang,” terangnya.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.

Dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018.

Sementara itu, selama bulan Agustus 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 4 titik, diantaranya:

1. KM 37+5/6 petak Jalan Cicayur – Parung Panjang.
2. KM 37+6/7 petak Jalan Cicayur – Parung Panjang.
3. KM 85+2/3 petak Jalan Cikampek – Cibungur.
4. KM 85+4/5 petak Jalan Cikampek – Cibungur.

“Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api,” tegas Ixfan.

Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami berharap bahwa dengan ditutupnya perlintasan- perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar,” pungkas Ixfan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook