Misteri di Balik Eksekusi Rumah Jihamam di Gesikan,Tulungagung
WARTALIKA.id – Suasana haru dan mencekam menyelimuti Dusun Krajan, Desa Gesikan, Kabupaten Tulungagung saat pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik Jihamam. Meski telah menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang sah, pihak pengadilan tetap melanjutkan proses eksekusi, mengabaikan protes keras dari Jihamam dan keluarganya.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik warga Dusun Krajan Desa Gesikan di Kabupaten Tulungagung diwarnai isak tangis dari keluarga dan dalam suasana panas dan tegang. Pemilik rumah Jihamam sang pemilik sah menolak eksekusi dan bersikukuh mempertahankan aset tanah dan rumahnya yang secara hukum sah dimiliki karena memiliki Sertifikat Hak Milik/SHM dan menempatinya.
Dua objek yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 427 m2 dan tanah seluas 533 m2 atas permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Markidi warga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pihak PN Tulungagung memerintahkan eksekusi berdasarkan risalah lelang KPKLN Malang pada Kamis ( 12/9 ) dan pemilik tanah dan rumah melalui Kuasa Hukum nya menolak dilakukan eksekusi karena merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa sertfikat, hal ini yang memicu debat antara pihak Kuasa Hukum dan pihak dari PN Tulungagung, bahkan Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum turun langsung ikut memediasi jalannya perdebatan. Jalannya proses eksekusi yang dikawal oleh aparat keamanan dari Polisi dan TNI berjaga – jaga dan menutup jalan desa dan mengalihkan arus lalu lintas.
Dari pantauan lapangan pihak pemilik tanah dan rumah Jihamam bersama Kuasa Hukumnya tetap menolak eksekusi dengan berdiri didepan pintu utama rumahnya menghalangi petugas pengadilan yang akan membongkar paksa rumahnya.
Tinggalkan Balasan