WARTALIKA.id – Ketua MPR ke-16 sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Bambang Soesatyo menuturkan Indonesia menganut politik luar negeri Bebas dan Aktif, secara daring, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Politik luar negeri adalah sikap dan langkah yang diambil dalam hubungan internasional sebagai subyek hukum internasional, dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Ada dua pendapat ahli dalam memaknai politik luar negeri Bebas dan Aktif. Pertama, pandangan A.W. Wijaya yang menurutnya bahwa Bebas berarti tidak terikat oleh satu ideologi atau oleh satu politik negara asing atau blok negara tertentu atau negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis kegiatan mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati negara lain.

“Berikutnya menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja, Bebas berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

Aktif, berarti di dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya melainkan bersifat aktif,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah ‘Sistem Politik dan Masalah Internasional-Nasional Kontemporer’, Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional RI, Unhan, secara daring, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan dan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 serta UU No. 37 Tahun 1999. Pertimbangan hubungan kebijakan luar negeri dan kebijakan international dilakukan berdasarkan prinsip yang melandasi tujuan kebijakan; faktor yang mengkondisikan formulasi kebijakan; institusi-institusi yang terlibat dalam penyusunan kebijakan; proses perencanaan; dinamika politik; dan kebijakan luar negeri partai politik; teknik dan instrument yang dipakai dalam pelaksanaan kebijakan.