HUT ke-20 Media Harapan Rakyat, Mengangkat Tema Tantangan Media di Era Digital
WARTALIKA.id – Media Harapan Rakyat merayakan HUT ke-20 sekaligus mengangkat tema Tantangan Media di Era Digital. yang diselenggarakan di Villa Ciloto, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (17/09/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kalimantan Timur Lilik S, yang berusia 72 tahun, Kartika dari Gowa, Abdul Gafarudin dari Melawi. Parasian Sihombing dari Jawa Timur, Lundak Pakpahan, Kabupaten Landak. Maladewi dari Kabupaten OKI. Juga hadir dari Bandung, Surabaya, Depok, Tangerang dan DKI Jakarta, di Villa Ciloto Indah Permai.
Pimpinan Umum Harapan Agus Naibaho memastikan kehadiran para perwakilan, biro, kabiro, wartawan merasa nyaman dan bahagia, saat ia memimpin pemotongan nasi tumpeng dan kue Ulang Tahun Harapan Rakyat.
“Selamat datang, saya ucapkan kepada perwakilan, biro kabiro, wartawan di acara HUT HR ke-20 tahun. Semoga semuanya nyaman dan bahagia,” kata Agus Naibaho.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-20 HR, sekaligus menjabat Pimpinan Redaksi Johnny Tumanggor SH mengatakan, kali ini media Harapan Rakyat mengangkat tema “Tantangan Media di Era Digital”.
“Alhamdulillah, antusias wartawan media Harapan Rakyat dalam menghadiri acara HUT HR ke-20 tahun, terlihat sangat senang dan gembira, terima kasih juga atas sponsor dari Bukit Asam, Orang Tua Grub (OT) dan Kantor Hukum Johnny Tumanggor SH dan Rekan. Dalam diskusi tersebut juga nanti akan ada tanya jawab dari narasumber yang telah hadir ditengah-tengah kita semua,”ujar Johnny.
Sebagai narasumber dalam HUT HR ke-20 tahun jug dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo, yang didampingi Sekertaris Jendral (Sekjen) Arman Maulana dan Seksi Perhubungan Budi Utomo, beserta praktisi hukum Mila Azizah SH, MH.
Dikesempatan itu, Kesit B Handoyo menyebutkan bahwa tantangan media di era digital sekarang ini media-media online harus sudah memiliki sosial media, karena sudah menjadi kebutuhan dan mengikuti perkembangan jaman, terlebih lagi harus banyak belajar dan bertanya kepada anak-anak muda, yang jauh lebih menguasai medsos.
“Untuk membedakan antara media online dan sosmed adalah, media online berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan. Sementara medsos yang digunakan kebanyakan masyarakat tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai struktur kepengurusan,” jelas Kesit.
Ketua PWI Jaya ini juga menyampaikan jika media cetak dan online yang sudah terverifikasi di Dewan Pers, terjadi sengketa dalam pemberitaan, akan mendapatkan pembelaan di Dewan Pers dan sebagai dari pihak yang merasa keberatan dari isi pemberitaan tersebut.
“Kalau terjadi sengketa dalam pemberitaan media memiliki hak jawab dan hak koreksi terhadap tulisan atau berita yang telah ditulis oleh wartawan itu,” tegasnya.
Senada dikatakan, praktisi hukum Mila Azizah SH, MH. Ia menerangkan bahwa seorang wartawan tidak mudah untuk di somasi, terkait masalah di pemberitaan. Dengan catatan, sebelum disajikan atau di publikasikan, wartawan harus konfirmasi ke pihak tersebut.
“Konfirmasi itu penting untuk seorang wartawan yang akan mempublikasikan seorang pejabat, bila tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Maka disitu ada pelanggaran terhadap penulisan isi pemberitaan,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook