WARTALIKA.id – Selain sanksi dijemur, pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora telah menghukum siswa yang belum melunasi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Parahnya lagi, para siswa yang hendak mengikuti belajar mengajar wajib membayar denda sebesar RP.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

“Iya saya sampai sekarang saya tidak masuk sekolah karena disuruh bayar SPP. Saya dan murid lain yang belum bayar disuruh turun dan dijemur dilapangan. Malah disuruh pulang, kalau mau masuk atau telat didenda RP 10.000,” ujar salah satu siswa yang tidak mau menyebut nama saat dikonfirmasi Wartalika.id, Jumat 20 September 2024.

Siswa tersebut mengatakan, minimnya kegiatan belajar mengajar. Para siswa yang mengikuti mata pelajaran terhitung hanya beberapa kali dilakukan dalam tujuh hari kerja.

“Saya sudah lama tidak masuk sekolah. Sekolah juga percuma enggak pernah belajar, cuma tidur. Jadi, sekolah disitu itu jarang belajar,” sambungnya.

Dia juga mengaku sebagai siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang juga sempat dijemur dan tidak pernah menerima anggaran.

Sementara, salah satu orang tua siswa yang tidak menyebut nama menyampaikan, bahwa Wakil Kepala Sekolah SMK Bhara Trikora, Zainur Rahman membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Iya betul tadi saya sempat dipanggil wakil kepsek. Dia membenarkan selain dijemur, sanksi tidak membayar SPP siswa disuruh pulang tidak boleh ikut belajar mengajar,” ungkapnya.

Lebih jauh orang tua siswa tersebut menjelaskan, dirinya sempat memergoki adanya sejumlah siswa tengah berkumpul di salah satu rumah kosong didepan sekolah itu.

Para siswa tersebut mengaku tidak boleh masuk kelas karena belum bayar SPP.

Sebelumnya, Wartalika.id sudah mendapat klarifikasi dari Kepala SMK Bhara Trikora Imam Mahdi dan menyatakan tayangan berita berjudul Gegara Belum Bayar SPP, Siswa SMK Bhara Trikora Dijemur Setiap Hari adalah hoax.

Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id meminta kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) wilayah 2 Jakarta Barat, Diding Wahyudin agar turun dan menjatuhkan sanksi sesuai prosedur atas kebohongan publik yang dilakukan pihak SMK Bhara Trikora melalui surat klarifikasi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook