WARTALIKA.id – Praktisi hukum Advokat Puguh Kribo. ST,.SH.,MH menanggapi persoalan siswa Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) Bhara Trikora yang disuruh berjualan dan setoran oleh guru. Menurutnya, metodik mendidik harus sesuai dengan kurikulum merdeka, tidak ada menggunakan cara mendidik murid dengan metode yang kuno.

 

“Apalagi terhadap siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP-Red). Secara hukum harus dilakukan penyuluhan kepada guru-guru yang belum pernah mengikuti penyuluhan, statementnya bagaimana menurut undang-undang Pendidikan dan hukum di Indonesia,” jelasnya kepada Wartalika.id, Senin 23 September 2024.

 

”SPACEIKLAN”

Lanjut Puguh mengatakan harus diberikan penyuluhan hukum terhadap tenaga pendidik supaya paham kurikulum yang sedang diterapkan dan adanya keseimbangan antara belajar mengajar di sekolah

 

Selain itu adanya siswa yang disuruh berjualan dan setor oleh guru, Puguh menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi terlibat Pungutan Liar (Pungli).

 

“Harus ada fakta hukumnya, uang yang disetor adalah bukti pungli terhadap anak yang disuruh berdagang perlu ada metodik pendidikan hukum terhadap guru tersebut, supaya paham dimana positioning dalam perintah menyuruh berdagang dan menyetor kepada guru, jika terbukti perlu dilaporkan ke Ombudsman karena penyimpangan guru tersebut supaya ada tindakan administratif,” tegasnya.

 

Puguh mengkritik agar sekolah tersebut harus upgrade dalam hal metodik pendidikan, mental yang sudah akut atau rusak harus diperbaiki dengan selalu mengikuti penyuluhan dari berbagai pihak yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni supaya tidak terlalu arogan dalam mendidik murid yang ingin belajar mencapai cita-citanya.