Media massa, kata Zulmansyah, dalam pelaksanaan Pilkada harus bisa bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Pers memiliki tugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. “Jangan karena ada paslon yang mungkin memberikan iklan, lalu pemberitaannya mendapat porsi yang berlebih di media. Sementara paslon lainnya hanya mendapat sedikit pemberitaannya karena dianggap tak memberikan kontribusi apa-apa kepada media,” Zul melanjutkan.

1.553 Pasangan Calon

Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina mengatakan, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak dilaksanakan di 508 kabupaten.

“Pemungutan suara serantak dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Eberte.

Pelaksanaan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon, yakni 23 September lalu. Menurut Eberte, setelah dilakukan pengundian telah ditetapkan masing-masing, 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 paslon bupati dan wakil bupati, serta 284 paslon wali kota dan wakil wali kota. “Total ada 1.553 pasangan calon,” Eberte menerangkan.