Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 Sahkan Peraturan MPR
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menjelaskan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Dalam Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, materi perubahan Tata Tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat serta rumusan pasal dan ayat baru.
Perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang
sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuian dengan bahasa hukum dan kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Antara lain, perubahan nomenklatur “keputusan” menjadi “putusan” untuk penyebutan produk hukum MPR. Karenanya, rumusan pasal-pasal yang berisi nomenklatur “keputusan” diubah menjadi “putusan”.
“Penggunaan frasa “kelompok anggota” menjadi “kelompok DPD”, “sidang” menjadi sidang paripurna”, “sekurang-kurangnya” menjadi “paling sedikit”, “paling lambat menjadi “paling lama”, “sebanyak-banyaknya” menjadi “paling banyak”, dan “langkah” menjadi ‘tahapan”, serta lain-lain perubahan frase. Karena itu terdapat penyesuaian atas pasal-pasal yang terdapat perubahan frasa tersebut,” ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/24).
Hadir antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, perubahan rumusan pasal dan ayat, dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan. Antara lain pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.