WARTALIKA.id – Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) Pendidikan wilayah ll Jakarta Barat, Diding Wahyudin sampai saat ini tidak mau menjawab hasil kroscek permasalahan murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora didenda Rp 10.000 jika telat masuk kelas.

Parahnya, sebagian dari mereka yang didenda tersebut adalah siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain didenda uang, para siswa juga dihukum di jemur di lapangan jika tidak melunasi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Salah seorang siswa berinisial R mengaku pernah mengalami hukuman tersebut. Bahkan, kata dia, para siswa yang nunggak SPP disuruh pulang ketika hendak masuk kelas.

”SPACEIKLAN”

“Jadi harus bayar dulu, selama belum bayar kita dijemur. Bahkan, disuruh pulang juga, kalau mau masuk kelas kena denda Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” ucap R dengan bukti rekaman, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh siswa tersebut menjelaskan jika kegiatan belajar mengajar di sekolah itu terbilang jarang dilakukan.

“Jadi, kita (Siswa-Red) jarang sekali belajar. Iya, kerjanya tidur-tiduran saja dikelas, dalam satu minggu terhitung hanya beberapa kali belajar,” sambungnya.