WARTALIKA.id – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti 2024-2029. Bamsoet menuturkan advokat adalah profesi penting dan sangat mulia dalam penegakan hukum dan keadilan. Keberadaan advokat menjembatani proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki. Para advokat sejatinya tidak membela klien, baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah, maupun mereka yang dipersepsikan sebagai korban. Tetapi membela azas kebenaran dan azas keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat dan bukan sebaliknya, menjadi pemicu dari berbagai persoalan penyalahgunaan hukum yang terjadi hari-hari ini. Karena profesi Advokad merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Para advokat inilah yang menjadikan masyarakat yang tidak paham tentang hukum berhak atas keadilan yang sama di mata hukum,” ujar Bamsoet saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat (27/9/24).

Pengurus DPP KAI periode 2024-2029 hadir antara lain Honorary Chairman Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presidium Heru S. Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin Rahadian, Pheo M. Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal Haliman, Rukhi Santoso, Muh. Israq Mahmud serta para pengurus KAI lainnya.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, cita-cita bangsa Indonesia yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui misi Indonesia Maju 2045 akan menjadi pertaruhan di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, peran advokat sangat vital guna terus memberikan peran advokasi dan perbaikan hukum, agar sistem peradilan di Indonesia lebih maju, lebih transparan, lebih murah dan lebih mudah.