WARTALIKA.id – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah keterlibatan para pelajar dalam aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pemasangan spanduk peringatan di sejumlah sekolah oleh jajaran personel Polsek Metro Tamansari, Selasa(1/10/2024).

Spanduk tersebut bertuliskan pesan tegas, “KJP Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran.”

Langkah ini tidak hanya sebagai peringatan bagi para pelajar, tetapi juga untuk memberikan efek jera, mengingat bahwa dampak keterlibatan dalam aksi tawuran bukan hanya berakhir dengan hukuman pidana, tetapi juga bisa merugikan masa depan mereka.

”SPACEIKLAN”

Salah satunya adalah pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP), bantuan pendidikan yang sangat penting bagi para pelajar di Jakarta.

Dalam kegiatan ini, Polsek Metro Tamansari telah memasang spanduk di delapan sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Tamansari, Jakarta Barat, seperti di SMA Negeri 2 Jakarta, SMK Negeri 35 Jakarta, SMA Negeri 17 Jakarta, SMP Negeri 54 Jakarta, Sekolah Sentosa, Sma Santo Leo, Smp Negeri 22 Jakarta dan dijalan Sukoharjo Wiryopranoto Tamansari jakarta barat.

Setiap spanduk yang dipasang tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga bagian dari langkah preventif yang melibatkan seluruh komponen sekolah, mulai dari guru hingga orang tua.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan agar para pelajar lebih memahami konsekuensi serius dari terlibat dalam aksi tawuran.

“Kegiatan pemasangan spanduk ini adalah pengingat bahwa perilaku yang mengganggu ketertiban umum seperti tawuran memiliki ancaman pidana yang cukup berat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 1/10/2024.

Namun, Kompol Adhi Wananda menekankan bahwa spanduk ini hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang diambil pihak kepolisian.