Kepala Terminal Kalideres: Kemenhub Bakal Luncurkan Aplikasi TOS, Awasi Bus AKAP Membandel
WARTALIKA.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI bakal meluncurkan Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) dalam dalam waktu dekat ini. Hal ini disampaikan Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
“Nantinya aplikasi TOS tersebut, akan bekerja memantau (mengawasi) bus AKAP membandel yang tidak masuk ke terminal diwilayah DKI Jakarta,” ujar Revi.
Ia mengungkapkan, bahwa aplikasi TOS tengah dibahas dalam rapat di Kemenhub RI bersama jajaran kepala Terminal se-Indonesia di Gedung Karya Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Kamis (14/11/2024) kemarin.
“Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS) telah dibahas dalam rapat persiapan angkutan liburan Natal dan Tahun Baru mendatang. Aplikasi ini juga akan segera diluncurkan oleh Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” kata Revi.
Dia juga mengatakan aplikasi tersebut dibuat berdasarkan Persturan Menteri (Permen) No 15 pasal 41 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek salah salah satunya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Aplikasi TOS ini nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, untuk sanksi setelah bus AKAP telah terdeteksi melakukan pelanggaran salah satunya berhenti sembarangan dan mangkal di Jalan-jalan (Terminal Bayangan) akan diberikan sanksi berat yakni pencabutan ijin trayek,” tegas Revi.
Menurut Revi, aplikasi TOS sebelumnya sudah ada. Namun saat ini Kemenhub sedang menyempurnakan aplikasi agar sistem bekerja secara maksimal.
Dalam penjelasannya, Kemenhub juga akan mengawasi seluruh perusahaan otobus dalam melayani para penumpang agar sesuai ijin trayek yang diberikan, dan juga akan mendata kepatuhan seluruh perusahaan otobus masuk dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.
“Melalui aplikasi ini, tentunya bagaimana perusahaan otobus dalam memberikan pelayanan terhadap penumpang pada tempatnya atau tidak dan bus AKAP nya saat menaikkan dan dan menurunkan masuk terminal atau tidak,” jelasnya.
Dengan aplikasi TOS akan diketahui seberapa persen kepatuhan awak bus atau perusahaan Otobus untuk masuk ke dalam terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai ijin trayek yang sudah diberikan oleh Kemenhub sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Peraturan ini sudah ada sejak lama, bahwa setiap bus AKAP juga diwajibkan melengkapi busnya dengan GPS, apabila aturan ini tidak dipatuhi Kemenhub akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan, teguran tertulis hingga pencabutan ijin trayek,” beber Revi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook