Advokat Puguh Kribo Kecam SMK Bhara Trikora Perlu Dilaporkan ke Ombudsman dan Kejari
WARTALIKA.id – Menanggapi adanya siswa sekolah yang masih membayar biaya ujian semester pakai uang pribadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora, praktisi hukum Puguh Kribo mengatakan pihak sekolah tersebut perlu dilaporkan ke Ombudsman.
“Jadi jika ada sekolah SMP yang memungut biaya kepada murid tanpa ada surat edaran dari sekolah, maka sekolah tersebut perlu dilaporkan ke Ombudsman DKI Jakarta,” kata Puguh Kribo yang juga seorang Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Pembela Indenpenden Suara Ajudikasi Urgensi (LBH Pisau).
Selain itu, lanjut Puguh, tindakan pihak sekolah bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). “Sekolah tersebut harus ditindak secara Administratif atau bila perlu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” sambungnya.
Mengetahui siswa tersebut adalah sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Puguh berujar dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas atau Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, dan PP No. 48 Tahun 2008, yakni Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Pertama pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang–undangan. Kedua Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia berharap tenaga pendidik mengikuti kode etik pendidikan yang sudah diatur baik dalam undang- undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan daerah, serta mengayomi murid lulus hingga cita-cita tercapai.
Sebelumnya diberitakan, Siswa KJP SMK Bhara Trikora Bayar Ujian Pakai Uang Pribadi, Wali Murid: Kata Wakepsek Prosedur Dinas
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora diminta untuk bayar ujian semester oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), Zainur Rahman. Salah satunya siswa kelas 10 yang juga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Kata pihak sekolah bayar ujian semester sudah peraturan dari Dinas. Kata pak Zainur kalau belum bayar ‘mohon maaf. Padahal anak saya siswa penerima KJP’,” beber orang tua murid yang tidak mau disebut nama saat dikonfirmasi, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih jauh orang tua murid tersebut menjelaskan, sebelum ikut ujian terlebih dulu para siswa dikumpulkan di lapangan dan diimbau untuk segera melakukan pelunasan.
Hal itu dilakukan oleh pihak sekolah secara rutin saat memasuki jadwal agenda kegiatan ujian semester dimulai.