WARTALIKA.id – Direktorat Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan surat keputusan atas legalitas atau status resmi Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP).

 

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, H.M Arsyad Cannu terpilih sebagai Ketua Umum Ormas LMP periode 2019-2024.

 

Pria kelahiran Provinsi Kalimantan Timur itu telah berhasil memenangkan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan Putusan Nomor: 325/G/2020/PTUN.JKT.

 

Ketua Ormas LMP Marcab Lebak, Iwan Tahapari mengatakan, sebelumnya ada dua kepemimpinan didalam Ormas LMP. Keduanya, yakni H.M Arsyad Cannu dengan Ade Manurung.

 

“Oleh karena itu, permasalahan ini sehingga dibawa ke PTUN dan alhasil keabsahan legalitas telah berhasil dimenangkan oleh Muhamad Arsyad Cannu,” ujar Iwan kepada Wartalika.id, Jumat 27 Desember 2024.

 

Bahkan, kata dia, Arsyad Cannu sempat dikabarkan sudah dipecat dari kepemimpinan Ormas LMP. Hal ini sehingga menimbulkan konflik persengketaan legalitas.

 

“Dari situ permasalahan ini dibawa ke pengadilan. Selain itu, hasil musyawarah luar biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Banten kala itu juga tidak sah, karena tidak dihadiri para dewan pendiri, tidak dihadiri Ketua Markas Daerah (Mada), dan diduga izin musyawarah itu pun sebatas izin di Polres bukan ke Polda Banten, dan izin itu hanya peresmian kantor,” tandasnya.

 

Iwan menegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan didalam Ormas LMP. Kepemimpinan Ormas LMP saat ini secara sah telah dijabat oleh H.M Arsyad Cannu dan Ketua Mada Provinsi Banten, Rudi Ongky.G.

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook