Penetapan Dewan Kota DKI Jakarta Periode 2024-2029 Menuai Kontroversi
WARTALIKA.id – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta periode 2024-2029 baru-baru ini menuai kontroversi, sejumlah pihak menilai prosesnya cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari calon yang tidak terpilih hingga aktivis, praktisi hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan atas pelaksanaan seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Uci Sanusih, salah satu Dewan Kota yang mewakili dari Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa sangat kecewa dengan hasil pemilihan yang dinilainya tidak transparan.
Menurutnya, proses pemilihan yang tidak berjalan sesuai jadwal semula dari yang dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi Desember 2024 sehingga menyisakan kecurigaan bahwa ada unsur manipulasi dalam penundaan tersebut.
Oleh karena itu, Uci bersama tim pengacaranya dari LBH Pijar mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.
“Saya menganggap proses pemilihan Dekot Jakarta Barat ini sangat tidak transparan. Seharusnya, jika terjadi penundaan dari Oktober ke Desember, ada penjelasan yang jelas. Apa dasar hukum penundaan tersebut? Kenapa hasil seleksi dan nilai-nilai para calon tidak diumumkan secara terbuka,” ujar Andika, S.H salah satu dari 6 kuasa hukum Uci Sanusih, Rabu (01/01/2025).
Andika menyebut, jika proses seleksi nilai calon Dekot Jakarta Barat tidak diumumkan dan terkesan tertutup, sehingga semakin memperburuk citra Pemprov DKI Jakarta.
Padahal kata dia, pejabat publik seharusnya dipilih secara transparan, agar publik bisa menilai dan mempercayai integritas dan kredibilitas mereka.
Ironisnya lagi, lanjut Andika, berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan, beberapa nama yang lolos dalam seleksi malah terindikasi memiliki catatan buruk dalam tugas sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres pada Pemilu 2024.