WARTALIKA.id Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang (Marcab) Lebak, Iwan Tahapari mendatangi kantor Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), Senin 6 Januari 2025.

Kedatangan Iwan kali ini guna mendesak Disperindag agar menindak tegas kantor sekretariat LMP yang diduga didirikan tanpa izin dan berdiri diatas tanah Pemerintah Daerah (Pemda).

“Berdirinya kantor tersebut tidak sesuai peruntukan. Sebab, tanah yang diduduki oleh kantor itu adalah milik Pemda. Tepatnya berada di wilayah Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Iwan Kepada Wartalika.id.

Lebih lanjut Iwan juga mempertanyakan kepada Yani selaku Kepala Bidang (Kabid) Disperindag apakah pihaknya telah memberi restu atas berdirinya kantor tersebut.

“Kami berharap Disperindag segera menindak tegas secara prosedur hukum terhadap bangunan liar tersebut, yang sengaja didirikan diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU-Red),” tegasnya.

Sementara, Kabid Disperindag, Yani mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya, kantor tersebut tidak memiliki izin resmi maupun secara tertulis.

“Sepengetahuan saya sejak diberikan tanggung jawab dari pertengahan Tahun 2023 sampai dengan saat ini belum pernah ada ijin resmi maupun secara tertulis untuk hal bangunan tersebut. Karena itu, jelas bukan penunjukan nya, harusnya tidak boleh.” ucapnya.

Yani menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya bangunan tersebut. Selain menyalahi aturan, terlebih penggunaan lokasi tersebut untuk tempat usaha dagang bukan untuk digunakan mendirikan kantor ormas.

Namun demikian, Yani belum merinci mengenai upaya penindakan terhadap kantor LMP tersebut kapan akan dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id masih melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook