WARTALIKA.id – Polemik pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Tangerang terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah telah melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang bertanggung jawab, menyoroti dampak negatif terhadap nelayan dan pelanggaran terhadap hak akses publik.

Para ahli lingkungan juga memperingatkan bahwa keberadaan pagar laut dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keanekaragaman hayati.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah dampak negatif mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil, Tangerang,  Senin(13/1/2025).

Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

LBHAP PP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka ke pihak yang membuat pagar laut sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).