Developer PT Fajar Terbit Akui Langgar Perjanjian Jual Beli Kredit, Konsumen Minta Polisi Segera Bertindak
WARTALIKA.id – Perseroan Terbatas (PT) Fajar Terbit mengaku telah melakukan pelanggaran dalam perjanjian kredit jual beli tanah dan bangunan perumahan. Hal ini disampaikan Adi, seorang yang mengaku dari perwakilan Fajar Terbit, berdomisili di Jalan Babakan Tarogong Baros Arjasari, Bandung Jawa Barat.
“Saya Adi perwakilan dari Fajar Terbit mau klarifikasi. Kita akui kita terlambat bukan berarti ingkar janji. Harap maklum 2,5 tahun ini ekonomi agak lesu. Untuk sertifikat Pak Abdul sedang kita proses, dan baru selesai sertifikat elektronik akhir tahun kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Minggu 20 Januari 2025.
Akibat melanggar perjanjian itu sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung didapat Abdul Rohman, yakni salah satu konsumen yang sudah melakukan pelunasan angsuran kredit sejak 2021 silam.
Adi beralasan terkait konsumen belum mendapat sertifikat rumah disebabkan ada kegagalan dalam menyampaikan pesan dengan jelas (Miskomunikasi). “Kemungkinan terkait komunikasi ada miss karena karyawan keluar masuk,” sambung dia.
Meski begitu, Abdul bertegas minta Polisi segera bertindak atas laporan nya di Polres Kota Bandung pada hari Selasa 3 Desember 2024 lalu, pukul 17.00 WIB.
Kepada awak media Abdul mengaku dirinya merasa sudah ditipu oleh pihak Developer PT Fajar Terbit dan bahkan sempat melayangkan somasi sebanyak 4 kali.
Polisi mencatat laporan Abdul Rohman masuk dalam daftar kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Rohman, seorang konsumen warga DKI Jakarta memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah sebelumnya mengikat perjanjian jual beli kredit tanah dan bangunan perumahan Baros City View, Bandung Jawa Barat pada Tahun 2020 silam.
Ia mengaku, langkah ini dilakukanya lantaran diduga telah tertipu sejak tuntas dalam angsuran ‘kredit’ rumah namun sudah 4 tahun berlalu hanya dijanjikan akan surat sertifikat hak milik (SHM),
“Alasan dari pihak developer, katanya sertifikatnya digadai ke bank, kurang lebih sudah empat tahun lalu lunas angsuran dan juga dijanjikan sertifikat,” Kata Abdul kepada Wartalika.id, Sabtu 19 Januari 2025.
Dalam isi surat perjanjian tersebut Abdul Rohman disebut sebagai pihak Kedua dan telah sepakat akan melakukan angssuran (Kredit) rumah tinggal senilai Rp.279.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta) dengan pembayaran uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp 66.000.000 (Enam Puluh Enam Juta).
Pembayaran tersebut dengan rincian, yakni Booking Fee Rp. 3.000.000 (Tiga Juta) dibayar pada 4 Juli 2020. Kemudian DP pertama sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta) dibayar pada 15 Juli 2020 dan DP kedua Rp.23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta) dibayarkan Tanggal 15 Agustus 2020.
“Sisa pelunasan sudah saya selesaikan pada 11 Oktober 2021. Kalau angsuran nya selama 24 bulan. Untuk perbulan Rp. 8.875.000 (Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu),” sambung Abdul.
Selama membayar angsuran sampai tuntas, Abdul Rohman mengungkapkan, bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Fajar Terbit, Iswadi.