Gawat! Konsumen Lapor Polisi Pihak PT Fajar Terbit Bakal Tambah, Buntut Kredit Rumah Baros City View
WARTALIKA.id – Laporan polisi kepada pihak PT Fajar Terbit rupanya akan bertambah. Kali ini dari seorang ibu bernama Ani Sumarni, warga Tangerang, Banten. Ia mengungkapkan hal yang sama dengan Abdul Rohman, yakni Konsumen dari Jakarta yang hanya dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Bandung.
Bermuara ketika kedua konsumen itu telah mengikat perjanjian kredit jual beli tanah dan bangunan perumahan Baros City View melalui Developer PT Fajar Terbit pada 2020 silam.
Ani mengaku sudah membayar lunas pemesanan rumah seharga Rp 139.000.000 juta, dengan pembayaran tiga kali cicilan melalui rekening Bapak Iswadi, selaku Direktur Utama PT Fajar Terbit.
Sedangkan Abdul Rohman sudah tuntas dalam angsuran kredit rumah senilai Rp 239.000.000 juta sejak 11 Oktoberber 2021. Ia melunaskan secara cicilan selama 24 bulan dan dibayarkan kepada Iswadi.
“Iya benar, saya belum dapat sertifikat, Pihak developer hanya janji – janji saja, alasanya lagi perpanjang hak guna bangunan (HGB-Red). Saya beli cash, dicicil tiga kali.” ungkapnya dengan bukti kwitansi pembayaran diatas materai, Rabu 23 Januari 2025.
Atas alasan tak ada kepastian dari pihak Developer Fajar Terbit, Ani berencana dalam waktu dekat akan membuat laporan Polisi. Menurutnya, Sertifikat Hak Milik sangat penting dalam status kepemilikan yang sah secara hukum dan dapat mencegah konflik atau sengketa dari pihak lain.
“Oleh sebab itu, rencana saya mau buat laporan polisi, karena sudah terlalu lama dijanjikan, tidak ada kepastian. Takutnya ada konflik atau sengketa dari pihak lain. Dan saya berharap adanya itikad baik mereka (Developer-Red),” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas (PT) Fajar Terbit mengaku telah melakukan pelanggaran dalam perjanjian kredit jual beli tanah dan bangunan perumahan Baros City View. di Jalan Babakan Tarogong Baros Arjasari, Bandung Jawa Barat.