WARTALIKA.id – Dua orang pelapor Abdul Rohman dan Ani Sumarni mendesak Kepolisian Polres Kota Bandung agar segera melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Terbit, Iswadi.

Polisi mencatat laporan Abdul Rohman atas kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum, Selasa 3 Desember 2024. Sedangkan laporan Ani Sumarni tercatat atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan, Senin 28 Januari 2025.

IMG 20250201 091706 scaled

Gambar kolase surat laporan Abdul Rohman dan Ani Sumarni yang dibuat di Polres Kota Bandung

Berawal ketika pelapor bernama Abdul Rohman telah mengikat perjanjian kredit jual beli tanah dan bangunan perumahan Baros City View, di Bandung, Jawa Barat, pada Tahun 2020 silam.

Dari perjanjian itu, Abdul sepakat kepada Iswadi untuk membeli sebuah perumahan bersertifikat senilai Rp 279.000.000 dengan pembayaran dicicil perbulan sebesar Rp 8.875.000 selama 24 bulan.

Pelapor dari Jakarta itu mengaku dirugikan setelah membayar lunas kredit rumah tersebut, tetapi malah tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Abdul mengatakan sedari 2021 lalu hingga kini hanya dijanjikan oleh Iswadi.

“Jadi, selama empat tahun Iswadi (Dirut PT Fajar Terbit) hanya janji – janji saja. Sudah terlalu lama, tidak ada kepastian, sehingga saya lapor polisi untuk segera bertindak,” kata Abdul Rohman kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

Senada dengan Abdul Rohman, Ani Sumarni warga Tangerang, Banten mengaku telah ditipu seusai membeli 1 unit perumahan Baros City View seharga Rp 139.000.000 tetapi tidak dapat Sertifikat.

Ia membeli rumah tersebut sejak Tahun 2020 dengan pembayaran tiga kali transfer uang ke rekening pribadi Iswadi.

“Saya merasa sudah ditipu, setiap kali saya minta sertifikat nya, tapi hanya janji – janji saja. Maka dari itu saya putuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” ucap Ani Sumarni.

Selain berkaitan dengan nilai jual, Ani berujar, Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum sehingga dapat melindungi dari terjadinya sengketa pihak lain.

Sementara Penyidik Polres Kota Bandung Unit Harta Benda (Harda), Briptu Akmal Yanuar belum memberikan jawaban secara spesifik sudah sejauh mana proses hukum atas laporan tersebut. Dia hanya sebatas menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id masih melakukan konfirmasi lanjut pihak Polres Kota Bandung dan PT Fajar Terbit.

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook