WARTALIKA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan kios, di Pasar Buah Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis, 13 Februari 2025 pukul 09.30 WIB.

Adapun penertiban tersebut dengan melibatkan Pemadam Kebakaran dan Aparat Polsek Cibadak disertai penandatanganan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

“Penindakan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan yang kita terima kemudian kita lakukan penindakan sesuai prosedur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan pasar,” ujar Kasatpol PP Lebak Dartim dikutip dari berbagai sumber.

Diketahui, ada sebanyak 4 kios yang dibongkar petugas. Selain menyalahi aturan, kios -kios tersebut telah lama disalahgunakan dijadikan kantor sekretariat Ormas LMP dengan Ketua Umum Ade Manurung.

Ketua Ormas LMP Marcab Lebak, Iwan Tahapari mengklaim bahwa keberadaan Ormas tersebut tidak memiliki ijin legalitas resmi.