Jubir PN Jakbar Larang Wartawan Wawancara Panitera Dan Hakim, Buntut Dugaan Jual Beli Vonis Rp 20 Juta
Wartalika.Id – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jubir PN Jakbar), Martin Ginting melarang wartawan ingin wawancara Panitera dan Hakim, diduga terlibat jual beli vonis senilai Rp 20 juta untuk terdakwa kasus penganiayaan.
“Tak bisa wawancara langsung, semuanya harus 1 pintu melalui Humas. Semua informasi kepada pihak luar (pers) harus melalui 1 pintu, yaitu melalui Humas. Bapak bisa bertanya kepada saya saja dan akan saya jawab setelah mendapat konfirmasi dari pimpinan di kantor,” ucap Martin, Selasa 3 Maret 2025.
Sebelumnya, Martin membenarkan adanya pengurangan vonis hukuman untuk terdakwa berinisial, (MA), yakni dari tuntutan 3,2 tahun menjadi 1,9 tahun.
Kepada Wartalika.id, Martin mengatakan, hasil putusan vonis terdakwa tersebut masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakbar.
“Iya, mengenai hal ini, barusan saya sudah melapor kepada pimpinan, dan langsung diperiksa dari komputer, hasil putusan memang 1,9 tahun. Dan, itu sudah lama sekali,” jelasnya saat ditemui, di PN Jakbar, Rabu 26 Februari 2025.
Dikatakan Martin, konfirmasi dugaan jual beli vonis tersebut dibantah pihak Panitera berinisial (W). “Menurut ibu Wike tidak ada permintaan apa-apa dari pihak manapun. Putusan tersebut didasarkan fakta hukum,” ungkap Martin menambahkan.
Tidak berhenti disitu, dugaan lain adanya upaya hukum banding dari hasil putusan vonis terdakwa MA tersebut, diduga karena dana jual beli vonis Rp 20 juta tidak merata kepada Jaksa Penuntut Umum (DN).
Hingga berita ini diterbitkan wartalika.id masih melakukan konfirmasi lanjut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan Jual Beli Vonis di Pengadilan Negeri Jakbar, Juru Bicara: Sebenarnya Tidak Masalah
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Dahlan melalui juru bicara (Jubir), Martin Ginting memberikan penjelasan terkait adanya informasi diduga jual beli vonis hukuman untuk terdakwa berinisial (MA) senilai Rp 20 juta.
Menurut dia, selain ada kemungkinan salah informasi, terlebih dari pengurangan vonis hukuman tersebut tidak menjadi masalah.
“Jangan-jangan dari pihak keluarga salah mendengar informasi. Dan, sebenarnya tidak masalah kalau dilihat dari sisi itu. Tapi, kan kalau memang ada atau enggak ada itunya, kita belum tahu,” ujarnya saat ditemui Wartalika.id, Rabu 26 Februari 2025.
Martin mengatakan, terdakwa MA sudah divonis selama 1,9 tahun berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar.
“Jadi, tadi itu kita langsung periksa di komputer (SIPP-Red). Vonis terdakwa putus di 1,9 tahun, dari tuntutan awal 3,2 tahun. Jadi, sebenarnya keluarga maunya gimana. Padahal kalau dilihat dari sisi itu, sudah jauh kurangnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Martin mengatakan apabila dugaan jual beli vonis tersebut ternyata benar maka yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi sesuai prosedur hukum.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Jakbar, Dahlan mengatakan, dirinya akan memanggil yang bersangkutan untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Sayangnya, Dahlan tidak memberi jawaban secara spesifik mengenai pemanggilan dan konfirmasi kepada yang bersangkutan kapan akan dilakukan. Ia hanya sebatas memberi arahan agar awak media menemui juru bicaranya.
“Nanti saya konfirmasi ya pak kebenarannya. Langsung saya panggil yang bersangkutan. Nanti dengan juru bicara saja ya, pak,” ujar Dahlan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook