WARTALIKA.id – Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang Lebak, Iwan Tahapari angkat bicara terkait laporan penipuan dan penggelapan di Polres Kuningan. Menurutnya, hingga kini laporan pelapor bernama Andi Sutriani berjalan lamban.

“Karena jawaban polisi atas laporan tersebut didisposisi (Tindak lanjut) dulu untuk penangananya. Sementara laporan sudah berjalan hampir dua minggu tapi tidak ada informasi perkembangan, jadinya, terkesan tidak ada kepastian hukum,” kata Iwan Tahapari kepada Wartalika.id, Minggu 10 Maret 2025.

Iwan menjelaskan, pelapor Andi diduga telah menjadi korban penggelapan dan penipuan jual beli mobil senilai Rp 249 juta sehingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 120 juta.

Dari kejadian itu, pelapor kemudian membuat laporan pengaduan di Polres Kuningan. Polisi mencatat dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tertanggal 27 Februari 2025.

“Awalnya pelapor ditawarkan mobil Honda HRV dengan uang muka sebesar Rp 60 juta oleh terlapor Abidin Drajat. Pelapor lalu dijanjikan unit mobil tersebut setelah melunaskan sisa pembelian mobil seharga Rp 249 jut,a” tutur Iwan

“Sisa pembayaran harus dibayarkan setelah diadakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan diberi tempo selama 40 hari,” sambungnya..

Namun, kata Iwan, setelah lunas tetapi terlapor tidak menyerahkan mobil tersebut terlebih terlapor Andi ini malah mau menggantikan mobil dengan merek lain, yang juga hanya dilengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).