WARTALIKA.idPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian.

“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono, usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Larangan ini untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Apalagi, perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).