Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1446 H, Jatuh Senin 31 Maret 2025
WARTALIKA.id – Hasil sidang isbat Lebaran 2025 diumumkan malam ini, 29 Maret 2025, Keputusan dari sidang ini menjadi penentu jadwal perayaan Idul Fitri 2025 setelah sebulan penuh berpuasa.
Setelah melalu proses panjang dan penuh pertimbangan, pemerintah Indonesia melalu Kementerian Agama(Kemenag) resmikan menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kemenag, Jl. MH. Thamtin, Jakarta Pusat, Sabtu malam(29/3/2025).
Sidang isbat diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan melibatkan ahli falak, organisasi Islam, dan sejumlah lembaga terkait. Di dalamnya didiskusikan penetapan 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025 berdasarkan data hisab dan pemantauan hilal.
Adapun hasil Resmi Sidang Isbat Lebaran 2025 Pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat Idul Fitri 2025 untuk menentukan 1 Syawal 1446 Hijriah. Hasilnya, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Dalam konferensi persnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk.
Kondisi itu belum memenuhi kriteria kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Pemerintah pun menetapkan 1 Syawal 1446 H pada Senin, 31 Maret 2025. Artinya, ibadah puasa selama Ramadhan digenapkan selama 30 hari.
“Disepakati bahwa tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin tanggal 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin.
Keselarasan dengan Muhammadiyah dan Metode Penetapan
Penetapan ini membawa kabar baik bagi umat Islam di Indonesia, karena tahun ini perayaan Idulfitri antara pemerintah dan Muhammadiyah berlangsung serentak. Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran 2025 jatuh pada tanggal yang sama berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Pemerintah sendiri menggunakan metode kombinasi antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa metode ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.