Tujuh Pekerja Migran WNI Asal Kalideres Hilang Kabar di Thailand
WARTALIKA.id – Para keluarga tujuh pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengalami kendala hukum di negara Thailand, saat ingin kembali ke negara asalnya ke tanah air.
Atas kejadian tersebut, para orang tua pekerja migran kemudian mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengadukan nasib anak-anak mereka.
Salah seorang orang tua pekerja migran, Asep menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Berawal pada Januari 2025, anaknya bersama enam rekan lainnya berangkat ke Myanmar untuk mencari pekerjaan.
Namun, karena berbagai hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, Asep masih dapat berkomunikasi dengan anaknya yang menginformasikan bahwa mereka telah berada di salah satu bandara di Thailand, bersiap pulang ke Indonesia.
“Namun, melalui pesan singkat dari salah satu pekerja bernama Rudi, diketahui bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang,” kata Asep di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Asep menduga denda tersebut terkait masalah administrasi, kemungkinan pelanggaran izin tinggal (visa) yang tidak sesuai.
Sayangnya, sejak saat itu, komunikasi terputus, dan hingga kini keluarga belum mendapat kabar lebih lanjut. Pihak keluarga khawatir anak-anak mereka tengah berurusan dengan otoritas imigrasi setempat.
“Kami bingung karena sampai hari ini belum ada kabar dan penjelasan dari pihak berwenang di sana. Akhirnya kami memutuskan meminta bantuan ke YLBH Pijar,” ujar Asep.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LBH Pijar, Madsanih Manong mengaku prihatin atas kejadian ini, dan pihaknya menyatakan kesiapannya melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga para pekerja migran untuk berkoordinasi atas kejadian tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.
“Setelah kami menerima surat kuasa dari keluarga para pekerja migran, tim kuasa hukum LBH Pijar akan berkoordinasi dengan KBRI di Thailand. Kami akan bersurat dan memohon bantuan KBRI agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga para pekerja bisa segera kembali ke tanah air,” sebut Madsanih.
Ia juga berharap langkah advokasi ini dapat membawa kejelasan dan solusi bagi ketujuh pekerja migran asal Kalideres tersebut.
“Advokasi sebagai langkah solusi atas keberadaan tujuh pekerja migran ini,” jelas Madsanih.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya posisi pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama terkait administrasi keimigrasian dan perlindungan hukum.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook