WARTALIKA.id – Para keluarga tujuh pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalideres, Jakarta Barat, diduga mengalami kendala hukum di negara Thailand, saat ingin kembali ke negara asalnya ke tanah air.

Atas kejadian tersebut, para orang tua pekerja migran kemudian mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengadukan nasib anak-anak mereka.

Salah seorang orang tua pekerja migran, Asep menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Berawal pada Januari 2025, anaknya bersama enam rekan lainnya berangkat ke Myanmar untuk mencari pekerjaan.

Namun, karena berbagai hal, mereka memutuskan kembali ke Indonesia melalui Thailand. Pada 25-26 Maret 2025, Asep masih dapat berkomunikasi dengan anaknya yang menginformasikan bahwa mereka telah berada di salah satu bandara di Thailand, bersiap pulang ke Indonesia.

“Namun, melalui pesan singkat dari salah satu pekerja bernama Rudi, diketahui bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp500.000 per orang,” kata Asep di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Asep menduga denda tersebut terkait masalah administrasi, kemungkinan pelanggaran izin tinggal (visa) yang tidak sesuai.

Sayangnya, sejak saat itu, komunikasi terputus, dan hingga kini keluarga belum mendapat kabar lebih lanjut. Pihak keluarga khawatir anak-anak mereka tengah berurusan dengan otoritas imigrasi setempat.