WARTALIKA.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari seorang pria pada Minggu malam 6 April 2025 pukul 23.00 WIB. Sebanyak 553,25 gram sabu disita petugas dari tangan pelaku yang hendak memasuki area parkir tamu dan pengunjung.

“Saat dihampiri dan diminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas dengan sigap berhasil mengamankan dan membawanya ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik),” ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.id, Jumat 11 April 2025.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut, kata Wachid, berkat kejelihan dua orang petugas jaga yang saat itu curiga dengan gerak-gerak pria tersebut. “Pria tersebut berjaket Ojek Online,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menambahkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” tegas Sumaryo.

Salah satu petugas pengamanan yang turut menangani kejadian tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami selalu siaga penuh, terlebih di malam hari. Begitu ada gerak-gerik mencurigakan, kami langsung bertindak cepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan dedikasi kami dalam menjaga integritas Lapas Cipinang,” ujarnya.

Lapas Cipinang terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi yang solid, Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bebas dari narkoba, dan mendukung pembinaan yang bermartabat dalam semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook