WARTALIKA.idPolres Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jend Sudirman RT. 01, RW. 00 Kec. Gantung Kabupaten Belitung Timur, Senin (14/4/2025).

Seorang diduga pengedar sabu di Kecamatan Gantung Belitung Timur berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur.
Pelaku AH (30) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas pelaku.

PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda M. A Muchtarom, mengungkapkan penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P Saragih yang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di kediaman pelaku yang diduga sering adanya transaksi narkoba.

Selanjutnya, Muchtarom menambahkan bahwa dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total berat bruto 5,65 gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 12 warna biru. Kini pelaku beserta barang buktinya diambakan ke Polres Belitung Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook